Rabu, 17 Februari 2016

KARST GOMBONG

nasional.tempo.com


Antara Investasi dan Kelestarian Lingkungan Serta Dampak Sosial

Dengan keberadaan Otonomi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 maka daerah memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan pembangunan di daerah dengan memaksimalkan potensi-potensi di daerah baik potensi sumber daya alam, potensi wisata bahkan potensi investasi dengan mengundang investor masuk untuk menanamkan investasinya dan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari sektor pajak dan restribusi belaka sesuai amaran dalam UU No 23 Tahun 2014 Bab XI Pasal 285.

Secara makro ekonomi, investasi diperlukan karena dapat menimbulkan sejumlah keuntungan al., meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat. Terkait dengan rencana pendirian Pabrik Semen Gombong di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan yang masih menimbulkan kontroversi dan penolakkan dari sejumlah elemen masyarakat khususnyadari Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag), merupakan bagian dari proses investasi di daerah.