nasional.tempo.com
Antara Investasi dan Kelestarian Lingkungan Serta Dampak Sosial
Dengan keberadaan
Otonomi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 maka daerah
memiliki kewenangan yang lebih besar untuk melakukan pembangunan di daerah
dengan memaksimalkan potensi-potensi di daerah baik potensi sumber daya alam,
potensi wisata bahkan potensi investasi dengan mengundang investor masuk untuk
menanamkan investasinya dan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari sektor
pajak dan restribusi belaka sesuai amaran dalam UU No 23 Tahun 2014 Bab XI
Pasal 285.
Secara makro ekonomi,
investasi diperlukan karena dapat menimbulkan sejumlah keuntungan al.,
meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga
kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat. Terkait dengan rencana pendirian
Pabrik Semen Gombong di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan yang masih menimbulkan
kontroversi dan penolakkan dari sejumlah elemen masyarakat khususnyadari
Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Pepag), merupakan bagian dari proses
investasi di daerah.